CANTUMKAN SUMBERNYA JIKA MENGGUNAKAN GAMBAR ATAU ARTIKEL DARI BLOG INI - HORMATI HAK CIPTA ORANG LAIN.
Showing posts with label Pilkada 2008. Show all posts
Showing posts with label Pilkada 2008. Show all posts

11 June 2008

Berbahasa Cina

Salah satu bahan kampanye dari salah satu pasangan yang menggunakan bahasa cina.


10 June 2008

Pembacaan Surat Suara

Surat suara di bacakan untuk mengetahui sah atau tidaknya surat tersebut berlokasi di TPS 15.


Penghitungan Suara

Penghitungan suarat suara yang di lakukan di TPS 15 sebelum di bacakan.


Bilik Suara

Pemberian suara yang di lakukan oleh masyarakat di TPS 30 Talang Kelapa 


Pilkada Walikota Palembang 2008



Pemungutan suara di TPS - TPS untuk Pilkada Walikota Palembang 2008.

27 May 2008

Kampanye Pilkada 2008 Palembang

Salah satu kampanye yang di lakukan oleh salah satu pasangan kandidat Pilkada kota Palembang.

Kilik : Pilkada 2008

29 January 2008

Pilkada Kota Palembang 2008

Banner himbauan pemerintah kota mengenai pemilu daerah di RSI Siti Khadija

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang memutuskan pencoblosan Pilkada Kota Palembang digelar 21 Mei 2008. Tanggal tersebut merupakan waktu paling lambat sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU No 1/2007 bahwa pencoblosan dilakukan paling lambat 60 hari sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah.”Kita menghitungnya 60 hari sejak 20 Juli 2008, yang merupakan tanggal berakhir masa jabatan Wali Kota Palembang. Hari tersebut jatuh pada Rabu, 21 Mei 2008,” kata Ketua KPUD Kota Palembang Khairul Muklis seusai rapat penentuan tahapan Pilkada Palembang di kantor KPUD Palembang, Rabu (7/11) kemarin. Demikian dilaporkan harian sindo.  

Muklis menjelaskan, sesuai dengan hasil perhitungan 60 hari sebelum berakhir masa jabatan sebenarnya jatuh pada 22 Mei. Namun, dengan pertimbangan tertentu, maka hari pencoblosan ditetapkan pada 21 Mei. Karena menurut petunjuk dari pusat tersebut, 60 hari yang dimaksud merupakan paling lambat, sehingga bukan kesalahan bila menetapkan tanggal pencoblosan pada 21 Mei, yang bertepatan pada hari Rabu.
Muklis menyebutkan, penjadwalan ini merupakan ketentuan undang-undang dan petunjuk dari KPU. Hanya saja, KPUD masing-masing daerah menyesuaikan dengan tanggal berakhirnya jabatan kepala daerah masing-masing.

Mengenai waktu pendaftaran bakal calon, diperhitungkan 90 hari sebelum hari pencoblosan atau hari H. Sesuai dengan hasil perhitungan, maka pendaftaran bakal calon diperkirakan pada pertengahan Februari 208. Jadwal masa tenang dan kampanye diperhitungkan selama tiga hari sebelum pencoblosan. Kampanye dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang. Rinciannya, pencoblosan pada 21 Mei. Selama tiga hari sebelumnya yakni mulai 18 Mei merupakan masa tenang, dan masa kampanye dimulai sejak awal Mei dan berakhir pada 17 Mei.

Muklis mengakui, pada 20 November 2007 mendatang pihaknya akan menerima laporan atau data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang.Kemudian,data tersebut akan ditetapkan menjadi pemilih yang sah. Sekretaris KPUD Kota Palembang S Raharja menambahkan, secara keseluruhan dana Pilkada Kota Palembang berjumlah Rp26,4 miliar. Namun, dana tersebut dianggarkan secara bertahap melalui APBD Kota Palembang.

Sementara itu,Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang Husni Thamrin Hamzah mengatakan, tidak lama lagi data pemilih Kota Palembang akan diserahkan kepada KPUD. Saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan akhir. ”Ya kita akan menyerahkan data pemilih sesuai jadwal yang ditentukan,” katanya. (berli zulkanedi/CR-10/sindo)

Sumber Tulisan : sindo.