Green Barier/ Kawasan hijau PT Pusri yang terletak di kecmatan Ilir Timur II |
Green Barier yang ada di lingkungan Pusri yang saat ini sudah ada 12.8 Ha dari 27 Ha yang di rencanakan, konsep dan aplikasi yang dilakukan oleh PT Pusri bagus juga untuk menjadi contoh untuk pengdalian limbah atas produksi.
-----------------
PALEMBANG - Tiga kelurahan di lingkungan Kecamatan Ilir
Timur (IT) II yang meliputi Kelurahan I Ilir, 3 Ilir, dan Kelurahan Sei
Buah, disiapkan untuk menjadi kawasan hijau atau green barrier. Tiga
kelurahan ini menjadi kawasan hijau sebagai salah satu program dari PT
Pusri dalam menciptakan hutan kota di lingkungan Kecamatan IT II.
Untuk lahan yang dibutuhkan untuk program green barrier ini mencapai 37 hektare dari sebelumnya yang hanya 25 hektare. Awalnya direncanakan lahan yang akan digunakan mencapai 25 hektare dan melalui kawasan Kelurahan I Ilir, Kelurahan 3 Ilir dan Kelurahan Sei Buah. “Sekarang sedang dilakukan pengukuran ulang sehingga untuk kawasan green barrier ini akan mencapai 37 hektare," ujar Zain Ismed, manajer humas dan hukum PT Pusri saat menghadiri halal bihalal Perhimpunan Pensiunan Karyawan PT Pusri belum lama.
Untuk realisasi pelaksanaannya sendiri dikatakannya, dilakukan setelah semua lahan yang akan digunakan untuk program green barrier selesai dilakukan pengukuran oleh tim PT Pusri. "Begitu semua sudah selesai diukur, kita baru bisa membicarakan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terkena program green barrier PT Pusri," sambungnya.
Sri Hendra SE MM, lurah I Ilir, mengatakan, untuk wilayah Kelurahan I Ilir lahan yang terkena program green barrier dari PT Pusri tidak kurang 100 persil dari 3 RT yang di Kelurahan I Ilir. "Saat ini masih dalam tahap pengukuran ulang, karena sebelumnya sempat tertunda," ujarnya Jumat (22/10) di ruangannya.
Sementara itu, mengenai tanggapan masyarakat terhadap program green barrier ini dijelaskannya sudah disetujui oleh masyarakat selama besaran ganti rugi yang diberikan oleh PT Pusri sesuai dengan harga dan luas lahan yang akan digunakan untuk program green barrier ini. "Kita juga minta PT Pusri untuk memberikan ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang tanahnya terkena program ini," harapnya.
Apalagi, dari informasi yang diterima pihak kelurahan, pembangunan program green barrier ini akan dilaksanakan bulan desember mendatang. "Bila benar desember sudah mulai dikerjakan, kita minta pembayaran ganti rugi dapat dipercepat. Sehingga sebelum pengerjaan green barrier dimulai, warga sudah pindah dari lahannya sekarang. Selain itu, ini juga untuk mempercepat masyarakat dalam mencari rumah," terangnya.
Abu Bakar, ketua RT 12 Kelurahan I Ilir menyambut baik program ini, hanya saja biaya ganti rugi hendaknya dapat disesuaikan dengan harga pasar atau setidak-tidaknya sama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Pada tahun 2004 yang lalu saja, harga tanah yang ada disini dikisaran Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu permeter. Jadi paling tidak untuk ganti rugi tanah milik warga tidak kurang dari harga tersebut. Atau kalau bisa di atas harga tahun 2004 yang lalu," pintanya.
Karena itu, warga yang ada saat ini sangat menantikan program ini untuk dipercepat. Baru setelah itu dilakukan perhitungan oleh PT pusri dapat secepat mungkin dilakukan negosiasi dengan warga mengenai besaran ganti rugi yang akan diberikan. "Begitu proses pengukuran ulang ini selesai, hendaknya PT Pusri dapat melakukan penetapan ganti rugi, sehingga bisa langsung dilakukan negosiasi dengan warga terhadap besaran ganti rugi yang ditawarkan," tandasnya.(Sumeks)
Untuk lahan yang dibutuhkan untuk program green barrier ini mencapai 37 hektare dari sebelumnya yang hanya 25 hektare. Awalnya direncanakan lahan yang akan digunakan mencapai 25 hektare dan melalui kawasan Kelurahan I Ilir, Kelurahan 3 Ilir dan Kelurahan Sei Buah. “Sekarang sedang dilakukan pengukuran ulang sehingga untuk kawasan green barrier ini akan mencapai 37 hektare," ujar Zain Ismed, manajer humas dan hukum PT Pusri saat menghadiri halal bihalal Perhimpunan Pensiunan Karyawan PT Pusri belum lama.
Untuk realisasi pelaksanaannya sendiri dikatakannya, dilakukan setelah semua lahan yang akan digunakan untuk program green barrier selesai dilakukan pengukuran oleh tim PT Pusri. "Begitu semua sudah selesai diukur, kita baru bisa membicarakan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terkena program green barrier PT Pusri," sambungnya.
Sri Hendra SE MM, lurah I Ilir, mengatakan, untuk wilayah Kelurahan I Ilir lahan yang terkena program green barrier dari PT Pusri tidak kurang 100 persil dari 3 RT yang di Kelurahan I Ilir. "Saat ini masih dalam tahap pengukuran ulang, karena sebelumnya sempat tertunda," ujarnya Jumat (22/10) di ruangannya.
Sementara itu, mengenai tanggapan masyarakat terhadap program green barrier ini dijelaskannya sudah disetujui oleh masyarakat selama besaran ganti rugi yang diberikan oleh PT Pusri sesuai dengan harga dan luas lahan yang akan digunakan untuk program green barrier ini. "Kita juga minta PT Pusri untuk memberikan ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang tanahnya terkena program ini," harapnya.
Apalagi, dari informasi yang diterima pihak kelurahan, pembangunan program green barrier ini akan dilaksanakan bulan desember mendatang. "Bila benar desember sudah mulai dikerjakan, kita minta pembayaran ganti rugi dapat dipercepat. Sehingga sebelum pengerjaan green barrier dimulai, warga sudah pindah dari lahannya sekarang. Selain itu, ini juga untuk mempercepat masyarakat dalam mencari rumah," terangnya.
Abu Bakar, ketua RT 12 Kelurahan I Ilir menyambut baik program ini, hanya saja biaya ganti rugi hendaknya dapat disesuaikan dengan harga pasar atau setidak-tidaknya sama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). "Pada tahun 2004 yang lalu saja, harga tanah yang ada disini dikisaran Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu permeter. Jadi paling tidak untuk ganti rugi tanah milik warga tidak kurang dari harga tersebut. Atau kalau bisa di atas harga tahun 2004 yang lalu," pintanya.
Karena itu, warga yang ada saat ini sangat menantikan program ini untuk dipercepat. Baru setelah itu dilakukan perhitungan oleh PT pusri dapat secepat mungkin dilakukan negosiasi dengan warga mengenai besaran ganti rugi yang akan diberikan. "Begitu proses pengukuran ulang ini selesai, hendaknya PT Pusri dapat melakukan penetapan ganti rugi, sehingga bisa langsung dilakukan negosiasi dengan warga terhadap besaran ganti rugi yang ditawarkan," tandasnya.(Sumeks)
Sumber tulisan : Sumeks.co.id
No comments:
Post a Comment