 |
Iklan Tiga Dimensi yang berada di atas Pasar Cinde Palembang |
Pertama kali lihat
iklan yang ada di atas pasar cinde ini, adalah orang yang sedang bekerja memasang iklan tetapi setelah di perhatikan betul-betul ternyata iklannya yang 3 dimensi dimana media iklannya memakai alat-alat "Safety" / alat pelindung diri, keren juga iklan seperti ini.
---------------------------------------
Sejarah PT. Jamsostek
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung
jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi
kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara,
Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya,
mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah
terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang,
dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja,
Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang
pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP
No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964
tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya
UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses
lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah
mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum,
bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977
diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi
sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi
kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit
pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu
Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3
tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui
PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan
dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan
keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan
penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya
penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada
akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan
Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang
kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat
memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi
dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah
Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja
di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero)
memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT)
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan
keluarganya.
Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program
Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi
juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi
kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.