tempat yang merupakan kawasan hijau dari PT Pusri ini pada saat sore hari sering di jadikan tempat bersantai dan bagi anak muda untuk pacaran di sini, dengan rimbunya tanaman bambu dan sejuknya angin dari sungai musi membuat betah berlama-lama di sini.
-------------------------------
PALEMBANG –
Tiga kelurahan di lingkungan Kecamatan Ilir Timur (IT) II yang meliputi
Kelurahan 1 Ilir, 3 Ilir, dan Kelurahan Sei Buah, disiapkan untuk
menjadi kawasan hijau atau green barrier. Tiga kelurahan ini menjadi
kawasan hijau sebagai salah satu program dari PT Pusri dalam menciptakan
hutan kota dikecamatan IT II.
Untuk lahan yang dibutuhkan untuk program green barrier ini mencapai
37 hektare dari sebelumnya yang hanya 25 hektare. Awalnya direncanakan
lahan yang akan digunakan mencapai 25 hektare dan melalui kawasan
Kelurahan 1 Ilir, Kelurahan 3 Ilir dan Kelurahan Sei Buah. “Sekarang
sedang dilakukan pengukuran ulang sehingga untuk kawasan green barrier
ini akan mencapai 37 hektare,” ujar Zain Ismed, manajer humas dan hukum
PT Pusri saat menghadiri halal bihalal Perhimpunan Pensiunan Karyawan PT
Pusri belum lama.
Untuk realisasi pelaksanaannya sendiri dikatannya, dilakukan setelah
semua lahan yang akan digunakan untuk program green barrier selesai
dilakukan pengukuran oleh tim PT Pusri. “Begitu semua sudah selesai
diukur, kita baru bisa membiracakan ganti rugi lahan kepada masyarakat
yang terkena program green barrier PT Pusri,” sambungnya.
Sri Hendra SE MM, lurah 1 Ilir, mengatakan, untuk wilayah Kelurahan 1
Ilir lahan yang terkena program green barrier dari PT Pusri tidak
kurang 100 persil dari 3 RT yang di Kelurahan 1 Ilir. “Saat ini masih
dalam tahap pengukuran ulang, karena sebelumnya sempat tertunda,”
ujarnya Jumat (22/10) di ruangannya.
Sementara itu, mengenai tanggapan masyarakat terhadap program green
barrier ini dijelaskannya sudah disetujui oleh masyarakat selama besaran
ganti rugi yang diberikan oleh PT Pusri sesuai dengan harga dan luas
lahan yang akan digunakan untuk program green barrier ini. “Kita juga
minta PT Pusri untuk memberikan ganti rugi yang layak bagi masyarakat
yang tanahnya terkena program ini,” harapnya.
Apalagi, dari informasi yang diterima pihak kelurahan, pembangunan
program green barrier ini akan dilaksanakan bulan Desember mendatang.
“Bila benar Desember sudah mulai dikerjakan, kita minta pembayaran ganti
rugi dapat dipercepat. Sehingga sebelum pengerjaan green barrier
dimulai, warga sudah pindah dari lahannya sekarang. Selain itu, ini juga
untuk mempercepat masyarakat dalam mencari rumah,” terangnya.
Abu Bakar, ketua RT 12 Kelurahan 1 Ilir menyambut baik program ini,
hanya saja biaya ganti rugi hendaknya dapat disesuaikan dengan harga
pasar atau setidak-tidaknya sama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Pada tahun 2004 yang lalu saja, harga tanah yang ada di sini di kisaran
Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per meter. Jadi paling tidak untuk ganti
rugi tanah milik warga tidak kurang dari harga tersebut. Atau kalau bisa
di atas harga tahun 2004 yang lalu,” pintanya.
Karena itu, warga yang ada saat ini sangat menantikan program ini
untuk dipercepat. Baru setelah itu dilakukan perhitungan oleh PT Pusri
dapat secepat mungkin dilakukan negosiasi dengan warga mengenai besaran
ganti rugi yang akan diberikan. “Begitu proses pengukuran ulang ini
selesai, hendaknya PT Pusri dapat melakukan penetapan ganti rugi,
sehingga bisa langsung dilakukan negosiasi dengan warga terhadap besaran
ganti rugi yang ditawarkan,” tandasnya. (mg23)
Sumber Tulisan : Sumatera Ekspres, Senin, 26 Oktober 2009.
di sini suasananya tenang..hijau....tapi pesing bau di sini karena amoniak pabrik
ReplyDeleteSaat kesini kemaren bau nyo sedang kurang pak
ReplyDelete