CANTUMKAN SUMBERNYA JIKA MENGGUNAKAN GAMBAR ATAU ARTIKEL DARI BLOG INI - HORMATI HAK CIPTA ORANG LAIN.

07 January 2017

Kawasan pasar 10 Ulu Palembang


Salah satu kawasan pasar di kota ini sudah tampak tertib, tidak terlihat lagi pedagan kaki 5 yang memenuhi sisi kiri dan kanan jalan pasar ini sehingga tidak jarang menyebabkan kemacetan di kawasan ini dari tahun 2015 kawasan ini terus berbenah dari kebersihan sungai, membongkar bangunan-bangunan liar, ataupun membongkar lapak pedagang yang tidak pada tempatnya. Setiap hari petugas Pol PP  bersiaga di sini biar para PKL tidak kembali berdagang di bahu jalan kembali.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Palembang- Pedagang kali lima (PKL) di kawasan Pasar 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, Senin (21/11) sekitar pukul 10.00.

Berdasarkan pantauan Koran Kito di lapangan, sejumlah PKL yang menempati badan Jalan KH Azhari Kecamatan SU I Palembang, dilakukan pembubaran. Tampak, pedagang dengan sigap membereskan dagangannya yang sudah terlanjur digelar.

Sejumlah terpal yang dipasang pedagang, dilepaskan secara paksa oleh petugas. Selain itu, lapak yang tak berpenghuni langsung dibawa petugas Satpol PP ke dalam truk dan diamankan di Kantor Pol PP Kota Palembang, Jalan Gub HA Bastari Palembang.

Kasat Pol PP Kota Palembang Alex Fernandus mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi berjualan di badan jalan. Lantaran, hal tersebut dapat memicu kemacetan serta terlihat semerawut Pasar 9-10 Ulu, apalagi Kota Palembang akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018.

“Kegiatan ini akan kita lakukan secara rutin setiap harinya. Banyak keluhan dan laporan masyarakat yang mengatakan banyak pedagang yang tidak berjualan pada tempatnya, makanya kita lakukan penertiban,” ucapnya saat ditemui di lokasi.

Ia juga meminta kepada pedagang-pedagang di Pasar 9-10 Ulu, untuk kompak berdagang di dalam kios-kios pasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang. “Jangan berebut mau berjualan di luar, sepinya pembeli di dalam pasar ini, karena ulah pedagang itu sendiri,” terangnya.

Kedepannya, jika pedagang tetap ngototl berjualan di badan jalan dan tempat-tempat terlarang akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) serta barang dagangannya akan disita, lantaran melanggar Perda Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007.

Sementara itu, salah satu pedagang Adi mengatakan, ia nekat berjualan di wilayah tersebut, karena sepinya pembeli jika berjualan di dalam pasar. “Sepi pembeli jika di sana, makanya kami berjualan disini. Iya, tau pak kalau dilarang,” tutupnya.(korankito.com/Denny).

No comments:

Post a Comment