CANTUMKAN SUMBERNYA JIKA MENGGUNAKAN GAMBAR ATAU ARTIKEL DARI BLOG INI - HORMATI HAK CIPTA ORANG LAIN.

10 April 2019

Akhir Perjalanan Bus Kota Sang "Raja Jalanan" Di Palembang

Ticket Bus Kota era 1990-anFoto : FB Armansyah

Pada awal tahun 1990-an Palembang di hebokan dengan mode transportasi baru yang mulai melintas di jalan-jalan protokol kota Palembang, selama ini masyarakat lebih mengenal angkot ( sebagian masyarakat menyebutnya taxi) sebagai angkutan publik, dan juga angkutan pinggiran seperti mobil ketek ataupun becak.

Layout BusKota Foto : Kompasiana
"Bis Kota" itulah sebutan yang paling akrab oleh masyarakat Palembang, angkutan publik yang bisa mengangkut banyak di bandingkan dengan angkot yang ada, untuk jumlah kursi bisa menampung 26 tempat duduk di tambah lagi penumpang yang berdiri. Dengan mengusung mesin Mitsubishi PS 120 membuat angkutan ini bisa berlari dengan gagah di aspal kota Palembang.

Pada awal beroperasinya bus kota ini menjadi primadona sebagai angkutan baru karena selain bisa mengangkut penumpang lebih banyak perjalananpun di rasa lebih cepat dan juga nyaman, Ticket karcis yang awalnya di terapkan hanya bertahan tidak lebih dari 6 bulan sejak di operasikan karena ticket tersebut harus di sediakan oleh pihak pengelolah bus, dalam hal ini pengelolaan bus kota ini di lakukan secara perorangan atau individual bukan dalam bentuk badan usaha.

Tetapi seiring berjalannya waktu tingkat keamanan dan keyamanan bus kota menjadi berubah, banyak kejadian penodongan dan pencopetan di dalam bus kota, atau lagu-lagu remix yang di putar yang memekakakn telinga, begitu juga plat kendaraan yang keropos dan jok kursi yang pada jebol, di tambah lagi sampah dan kepulan asap rokok yang  menjadi polusi tersendiri bagi penumpang yang lain. Admin pun pernah menyaksikan penodongan di atas bus kota dan juga pernah hampir menjadi korban.

Di tambah lagi kadang prilaku sopir yang ugal-ugalan, membuat macet jalan di kota ini, banyak terdengar kabar kalau bus kota menabrak pejalan kaki, penumpang yang terjatuh dari bus, sopir yang mabuk,  ada juga yang menabrak angkutan lainnya, semua itu terangkum di benak penumpang bahwa bus kota merupakan angkutan dalam tanda kutip.

Tahun 2009 pemerintah kota melakukan trobosan untuk pengadaan angkutan yang berbasis BRT ( Bus Rapid Transit ) yaitu Trans Musi, di mana angkutan bus perkotan yang kegiatan transportasi perkotaan ini di kelolah oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) melalui unit usaha BRT Trans Musi yang merupakan perusahaan BUMD. Pemerintah kota hanya mengawasi dan menyertakan modalnya dalam bentuk menyerahkan bus bantuan Kementrian Perhubungan kepada SP2J untuk di kelola dan dioperasikan sebagaimana mestinya.

Kemunculan Trans Musi ini juga menjadi saingan yang berat bagi bus kota dengan fasilitas AC, keamanan, pelayanan yang baik dan bus modern saat ini, membuat banyak penumpang beralih ke mode transportasi BRT ini, apa lagi jika dari sisi ongkos BRT jauh lebih murah. Begitu juga sejak di resmikannya LRT  Palembang pada 13 Juli 2018 oleh Bapak Presiden Jokowi, menambah menciutnya penumpang bus kota dari hari ke hari. di tambah juga dengan booming nya taxi berbasis aplikasi online  sejak tahun 2016 yang memang mengandalkan kenyamanan, keamanan dan kecepatan menambah persaingan semakin ketat.

Pada 2018 pertanda kurang baik pada angkutan bus kota ini pun muncul bahwa selama Asian Games Agustus 2018 angkutan masal ini akan di "cuti-kan" selama kegiatan tersebut berlangsung di mana tidak ada yang boleh melintas di jalan protokol, padahal saat itu sekitar 53 bus kota masih bisa beroperasi dengan aktif.

Sehingga pada 1 Januari 2019 terbitlah peraturan walikota (Perwali) untuk melarang pengoperasian bus kota di Palembang, hal ini banyak juga di tentang oleh pemilik bus sehingga ada juga pengemudi yang membandel harus berurusan dengan pihak dishub dan pihak terkait lainnya.

Bis Kota Palembang ( 2008 )
Padahal pemerintah sendiri sudah memberikan signal bahwa bus tersebut masih beroperasi namun dengan syarat harus tergabung dengan badan usaha dan bukan perorangan seperti misalnya bergabung dengan Trans Musi atau badan usaha lainnya, asalkan busnya setara dengan bus pariwisata ataupun Trans Musi, fasilitas AC, bus bagus dan layak operasional.

Atau opsi lain yang di tawarkan pemerintah kota Palembang adalah bus kota yang habis masa trayek tapi masih ingin aktif, pihak pengelolah dapat memperpanjang izin beroperasi, tapi tidak di trayek di jalan kota, tetapi sebagai angkitan antar kota dalam propinsi (AKDP ) atau trayek pinggiran.

Palembang dalam sketsa, April 2019

No comments:

Post a Comment