CANTUMKAN SUMBERNYA JIKA MENGGUNAKAN GAMBAR ATAU ARTIKEL DARI BLOG INI - HORMATI HAK CIPTA ORANG LAIN.

16 April 2019

Mata Uang DPDP ( Dewan Pertahanan Daerah Palembang)



MATA UANG DPDP

Jenis Koleksi                : Numismatika
 1.   Nama Benda         : Mata uang Mandat DPDP
 2.   No. Inventaris        : 06.19.1
 3.   Ukuran                  : Panjang = 14,5 ; Lebar = 7,5
 4.   Nilai nomonal        : Rp. 1000 ( Seribu rupiah/ rupiah Jepang )
 5.   Asal didapat          : Palembang
 6.   Asal dibuat            : Palembang
 7.   Kondisi                 : Rusak
 8.   Tempat benda       : Gudang koleksi
 9.   Bahan                    : Kertas
 10. Deskripsi               :

            Mata uang ini berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar putih dan biru. Pada sisi muka (verso) di empat bagian sudut terdapat petak berisi nilai nominal 1000. sedangkan dibagian tengahnya tertera tulisan Mandat DPDP KAS NEGARA DAERAH PALEMBANG DIPERTINTAHKAN MEMBAYAR KEPADA YANG MEMEGANG MANDAT INI SEHARGA SERIBU RUPIAH (RUPIAH JEPANG). 

Selain itu, disebelah kanan terdapat sebuah DEWAN PERTAHANAN. Pada sisi belakag (recto) dibagian tengah tetera tulisan SERIBU RUPIAH. Sedangkan pada keempat sudutnya terdapat sebuah petak yang berisi nilai nominal 1000.

1. Apa yang dimaksud dengan mata uang Mandat DPDP?
              
Mata uang adalah alat penukar utama yang sah dan menjadi dasar pembayaran dalam kegiatan ekonomi (perdagangan) atau proses jual beli barang. Pada sekitar awal kemerdekaan Republik Indonesia atau revolusi fisik di Sumatera Selatan pernah beredar (berlaku) mata uang lokal antara tahun 1947-1949 dengan nilai nominal 1000 rupiah (rupiah Jepang) yang disebut mata uang DPDP (Dewan Pertahanan Daerah Palembang). Mata uang ini dicetak oleh Percetakan Meru Palembang.


2. Mengapa terjadi kelahiran mata uang Mandat PDPD?
              
Karena pasukan Belanda mengadakan blokade terdapat wilayah Sumatera Selatan, maka pintu keluar masuk untuk kegiatan ekonomi (perdagangan) menjadi tertutup. Pada masa revolusi fisik inilah hubungan antara daerah Sumatera Selatan dengan pemerintah pusat putus. Sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat menjadi buruk dan kekurangan barang impor yang sebenarnya sangat dibutuhkan. Untuk menanggulangi masalah ini, maka pemerintah di daerah-daerah wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Sumatera Selatan mengadakan pencetakan mata uang sendiri, yang salah satunya adalah mata uang Mandat DPDP dengan nilai nominal 1000 rupiah. Mata uang ini berguna untuk menghidupkan kegiatan ekonomi (perdagangan) di masyarakat. Kejadian tersebut di atas, bersamaan waktunya dengan pergantian mata uang dari mata uang Jepang Dai Nippon Teikoku Seihu dengan mata uang ORI (Oeang Republik Indonesia).

3. Bagaimana situasi dan kondisi masyarakat pada saat beredar atau berlakunya mata uang mandat PDPD ?

Pada akhir pendudukan Jepang dan masa awal kemerdekaan Republik Indonesia keadaan ekonomi sangat kacau. Hiperinflasi menimpa negara RI. Sumber inflasi adalah beredarnya mata uang rupiah Jepang secara tidak terkendali. Jumlah ini kemudian bertambah ketika pasukan sekutu berhasil menduduki kota-kota besar di Indonesia dan menguasai bank-bank. Pemerintah tidak dapat menyatakan mata uang Jepang tidak berlaku. Hal ini deisebabkan negara sendiri belum memiliki mata uang sebagai penggantinya. Kas pemerintah kosong, pajak-pajak dan bea lainnya sangat berkurang, sebaliknya pengeluaran negara semakin bertambah. Untuk sementara waktu kebijaksanaan yang diambil pemerintah adalah mengeluarkan penetapan yang menyatakan berlakunya mata uang sebagai tanda pembayaran yang sah di wilayah RI, yakni ada tiga macam mata uang De Javansche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda dan mata uang penduduk Jepang.

Sebagai akibat inflasi yang paling menderita adalah petani, karena pada masa pendudukan Jepang, petani adalah produsen yang paling banyak menyimpan dan memiliki mata uang Jepang. Selain itu, situasi keuangan pemerintah yang sulit ini masih ditambah dengan dilakukannya blokade laut oleh Belanda. Blokade ini menutup pintu keluar masuk perdagangan RI. Tindakan blokade ini dimulai pada bulan Nopember tahun 1945. Akibat blokade ini barang –barang dagangan milki pemerintah RI 
tidak dapat diekspor. Sedangkan tujuan blokad Belanda adalah suatu usaha untuk mencekik RI  dengan senjata ekonomi. 

Akibat dari blokade yang terutama diharapkan Belanda adalah timbulnya keadaan sosial ekonomi yang buruk dan kekurangan bahan impor yang sangat dibutuhkan. Selama masa revolusi fisik kehidupan sosial ekonomi di daerah Sumatera Selatan tidak ada bedanya dengan daerah-daerah Indonesia yang lainnya yang mengalami blokade ketat dari Belanda, sehingga usaha-usaha perdagangan tidak memungkinkan adanya perdagangan, maka dengan terpaksa pemerintah RI yang ada di Palembang dipindahkan ke daerah pedalaman, yaitu Lubuklinggau. Rakyat memenuhi kebutuhannya dengan apa adanya. Pada masa itu merupakan kehidupan yang paling gawat bagi penduduk Palembang, sebab badan-badan kelaskaran yang memerlukan beras atau bahan pangan lainnya selalu mencegat dan merampas bahan pangan yang sedianya akan dipasarkan ke kota lewat sungai-sungai yang merupakan jalur lalu lintas utama waktu itu.

4. Dimana wilayah beredarnya mata uang Mandat DPDP?
       
Mata uang Mandat DPDP disebut juga mata uang lokal yang beredar di wilayah daratan Sumatera Selatan meliputi Kotamadia Palembang, kabupaten OKI, OKU, Muaraenim, Lahat dan Musirawas. Karena putusnya hubungan daerah Sumatera Selatan dengan pemerintah pusat, maka diedarkan mata uang Mandat DPDP ini. Pada saat itu pemerintah pusat sebenarnya sudah mempersiapkan pengganti mata uang Jepang Dai Nippon Teikoku yang tidak berlaku lagi dengan mata uang ORI (Oeang Republik Indonesia) yang akan berlaku diseluruh wilayah Indonesia.

        
5. Kapan mata uang Mandat DPDP beredar (berlaku) dan tidak berlaku lagi?

Mata uang Mandat DPDP mulai beredar pada saat daerah Sumatera Selatan putus hubungannya dengan pemerintah pusat, karenablokade Belanda. Untuk sementara waktu daerah Sumatera Selatan mencetak mata uang Mandat DPDP yang dibuat oleh Percetakkan Meru Palembang yang ditanda tangani pada tanggal 1 Agustus 1947. dengan dicetaknya mata uang ini maka secara otomatis Beredar dan berlaku sampai tahub 1949. Setelah terjadi Penyerahan Kedaulatan RI 27 Desember 1949 seluruh wilayah Indonesia bebas blokade Belanda, begitu pula dengan mata uang Mandat DPDP secara otomatis tidak berlaku lagi dan diganti dengan mata uang ORI.

Sumber bukalapak.com

No comments:

Post a Comment