Berbagai bentuk dan media yang di pakai untuk memperomosikan diri mereka sebagai Cagub dan Cawagub 2008-2013.
Siapakah yang akan anda pilih ?... terserah anda
Anda tidak memilih satu calonpun... juga terserah anda
Anda mau mencoblos ke dua-dua calon tersebut.....juga terserah anda.
------------------------
Palembang, Kompas – Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Selatan mencatat
bahwa kedua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan
melakukan pelanggaran administratif, yakni berupa pemasangan atribut
sebelum masa kampanye. Pelanggaran ini terjadi di hampir semua
kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
”Kami sudah merekomendasikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar
memberi teguran administratif kepada kedua pasangan dan tim kampanye,”
kata Ketua Panitia Pengawas Sumatera Selatan (Panwas Sumsel), Ruslan
Ismail, di Palembang, Selasa (19/8).
Ruslan menuturkan, khusus di Palembang, terjadi 142 pelanggaran administrasi berupa pemasangan atribut pramasa kampanye. Perinciannya, 89 pelanggaran dilakukan pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya dan 53 pelanggaran dilakukan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf.
Ruslan menuturkan, khusus di Palembang, terjadi 142 pelanggaran administrasi berupa pemasangan atribut pramasa kampanye. Perinciannya, 89 pelanggaran dilakukan pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya dan 53 pelanggaran dilakukan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf.
Panwas Sumsel masih meminta rekapitulasi pelanggaran pada masa
prakampanye yang terjadi di kabupaten/kota kepada setiap Panwas
setempat. Selain itu, Panwas di setiap tingkatan juga diminta optimal
mengawasi pelanggaran pada masa kampanye, minggu tenang, hari
pencoblosan, dan rekapitulasi suara saat perhitungan.
Warga juga diimbau proaktif ikut memantau segala pelanggaran yang
terjadi selama pilkada kali ini, dan melaporkannya kepada Panwas di
semua tingkatan. Ruslan menuturkan pihaknya menyadari bahwa
keterlambatan pembentukan Panwas mengakibatkan kurang optimalnya
pengawasan pelanggaran sebelum masa kampanye.
Panwas Provinsi Sumsel terbentuk pada 29 Juni 2008. Adapun Panwas kabupaten/kota terbentuk 12 Juli 2008. (CAS)
Source : kompas.com
No comments:
Post a Comment