CANTUMKAN SUMBERNYA JIKA MENGGUNAKAN GAMBAR ATAU ARTIKEL DARI BLOG INI - HORMATI HAK CIPTA ORANG LAIN.

16 July 2012

PT. Pupuk Sriwijaya (PUSRI)

Pusri tahun 1960-an Foto: pusri.co.id

Pabrik pupuk ini didirikan pada 24 Desember 1958 dengan kegiatan usaha produksi pupuk urea. Pabrik ini menempati areal di bekas tapak Benteng Kuto Gawang, yaitu benteng Kerajaan Palembang yang habis dibakar VOC pada tahun 1659. Karena itu pula, di dalam kompleks PT Pusri (Persero) ini, masih banyak terdapat situs arkeologi. Produksi pertamanya pada tahun 1963, yaitu Pusri I dengan kapasitas produksi sebesar 100.000 ton per tahun. Sekitar sebelas tahun kemudian, 1974, dibangun Pusri II yang memiliki kapasitas produksi terpasang sebesar 380.000 ton per tahun dan kemudian ditingkatkan menjadi 570.000 ton per tahun pada tahun 1992. Pusri III dibangun tahun 1976 dengan kapasitas produksi terpasang 570.000 ton per tahun. Pengembangan terus dilakukan. Setahun berikutnya, dibangun Pusri IV, yang berkapasitas sama dengan Pusri III. Pada tahun 1990, dibangun Pusri IB, dengan kapasitas yang sama dengan pendahulunya. Pabrik ini sebagai pengganti Pusri I yang sudah dihentikan operasionalnya karena dinilai tidak efisien lagi. Pabrik ini mulai berproduksi pada tahun 1994.

PT Pupuk Sriwidjaja ( Persero ), yang lebih dikenal sebagai PT Pusri , merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran pupuk . Secara legal, PT Pusri resmi didirikan berdasarkan Akte Notaris Eliza Pondaag nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni 1960. PT Pusri , yang memiliki Kantor Pusat dan Pusat Produksi berkedudukan di Palembang , Sumatera Selatan , merupakan produsen pupuk urea pertama di Indonesia .

 PT Pupuk Sriwidjaja Palembang merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . PT Pupuk Sriwidjaja Palembang menjalankan usaha di bidang produksi dan pemasaran pupuk. Perusahaan yang juga dikenal dengan sebutan PT Pusri ini, diawali dengan didirikannya Perusahaan Pupuk pada tanggal 24 Desember 1959, merupakan produsen pupuk urea pertama di Indonesia. Sriwidjaja diambil sebagai nama perusahaan untuk mengabadikan sejarah kejayaan Kerajaan Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan yang sangat disegani di Asia Tenggara hingga daratan Cina, pada abad ke tujuh Masehi.

PT Pusri telah mengalami dua kali perubahan bentuk badan usaha . Perubahan pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1964 yang mengubah statusnya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Negara (PN). Perubahan kedua terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1969 dan dengan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita pada bulan Januari 1970, statusnya dikembalikan ke Perseroan Terbatas (PT).
Dari aspek permodalan , PT Pusri juga mengalami perubahan seiring perkembangan industri pupuk di Indonesia . Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tanggal 7 Agustus 1997 ditetapkan bahwa seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT Pupuk Kujang , PT Pupuk Iskandar Muda , PT Pupuk Kalimantan Timur Tbk ., dan PT Petrokimia Gresik sebesar Rp . 1.829.290 juta dialihkan kepemilikannya kepada PT Pupuk Sriwidjaja ( Persero ).

Struktur modal PT Pusri diperkuat lagi dengan adanya pengalihan saham Pemerintah sebesar Rp . 6 milyar di PT Mega Eltra kepada PT Pusri serta tambahan modal disetor sebesar Rp . 728.768 juta dari hasil rekapitalisasi laba ditahan PT Pupuk Kaltim Tbk . Dengan demikian keseluruhan modal disetor dan ditempatkan PT Pusri per 31 Desember 2002 adalah Rp. 3.634.768 juta. 

Tanggal 14 Agustus 1961 merupakan tonggak penting sejarah berdirinya Pusri, karena pada saat itu dimulai pembangunan pabrik pupuk pertama kali yang dikenal dengan Pabrik Pusri I. Pada tahun 1963, Pabrik Pusri I mulai berproduksi dengan kapasitas terpasang sebesar 100.000 ton urea dan 59.400 ton amonia per tahun. Seiring dengan kebutuhan pupuk yang terus meningkat, maka selama periode 1972-1977, perusahaan telah membangun sejumlah pabrik Pusri II, Pusri III, dan Pusri IV. Pabrik Pusri II memiliki kapasitas terpasang 380.000 ton per tahun. Pada tahun 1992 Pabrik Pusri II dilakukan proyek optimalisasi urea menjadi 552.000 ton per tahun. Pusri III yang dibangun pada 1976 dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton per tahun. Sedangkan pabrik urea Pusri IV dibangun pada tahun 1977 dengan kapasitas terpasang sebesar 570.000 ton per tahun. Upaya peremajaan dan peningkatan kapasitas produksi pabrik dilakukan dengan membangun pabrik pupuk urea Pusri IB berkapasitas 570.000 ton per tahun menggantikan pabrik Pusri I yang dihentikan operasinya karena alasan usia dan tingkat efisiensi yang menurun.

Mulai tahun 1979, Pusri diberi tugas oleh Pemerintah melaksanakan distribusi dan pemasaran pupuk bersubsidi kepada petani sebagai bentuk pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) untuk mendukung program pangan nasional dengan memprioritaskan produksi dan pendistribusian pupuk bagi petani di seluruh wilayah Indonesia.

Pusri saat ini ( 2008)
Pada tahun 1997, Pusri ditunjuk sebagai perusahaan induk membawahi empat BUMN yang bergerak di bidang industri pupuk dan petrokimia, yaitu PT Petrokimia Gresik di Gresik, Jawa Timur; PT Pupuk Kujang di Cikampek, Jawa Barat;

PT Pupuk Kaltim di Bontang, Kalimantan Timur; dan PT Pupuk Iskandar Muda di Lhokseumawe,Nangroe Aceh Darussalam; serta BUMN yang bergerak di bidang engineering, procurement & construction (EPC), yaitu PT Rekayasa Industri (berkantor pusat di Jakarta). Pada tahun 1998, anak perusahaan Pusri bertambah satu BUMN lagi, yaitu PT Mega Eltra di Jakarta yang bergerak di bidang perdagangan. 


Pada tahun 2010 dilakukan Pemisahan (Spin Off) dari PT Pupuk Indonesia (Persero) (saat itu masih bernama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero)) kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang serta telah terjadinya pengalihan hak dan kewajiban PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagaimana tertuang didalan RUPS-LB tanggal 24 Desember 2010 yang berlaku efektif 1 Januari 2011.  Spin Off ini tertuang dalam Perubahan Anggaran Dasar PT Pupuk Sriwidjaja Palembang melalui Akte Notaris Fathiah Helmi, SH nomor 14 tanggal 12 November 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 13 Desember 2010 nomor AHU-57993.AH.01.01 tahun 2010. 


Sumber tulisan : www.pusri.co.id

No comments:

Post a Comment