Foto : Rozali Ali Yasin |
Mengapa sampai saat ini kawasan di sekanak, sebagian pasar 16, sebagian bangunan di Jl. Sudirman dan juga di pasar kuto masih banyak bangunan-bangunan kuno yang arsitekturnya tempo dulu banget setelah berbicara kebeberapa sumber ternyata jawabannya adanya sistem "Camte".
Camte sendiri sebenarnya perjanjian model berbagi dalam membangun zaman Belanda di mana si pemilik tanah atau lahan yang membangun lahannya dengan tempat usaha atau rumah jika sudah selesai maka pemilik bangunan akan mencari siapa yang akan membayar sebagian biaya (Penyewa ) dari pembangunan rumah tersebut, misalnya jika saat itu bangunan dengan biaya 5 juta maka si penyewa akan membayar sebagian dari biaya tersebut yaitu sebesar 2,5 jt. Dan tiap bulan si penyewa akan membayar sewa sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik lahan dan itulah yang di sebut dengan "Camte".
Dengan sistem camte ini si penyewa dan si pemilik lahan kerjasamnya tidak bisa di putus walaupun di teruskan sampai anak cucunya saat ini, untuk sewapun di sesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan ke 2 belah pihak, Jika terjadi sipenyewa menjualan hak tempat usaha nya kepada pihak lain maka pemilik lahan harus mengetahui atas peralihan tersebut dan mendapatkan 10% dari hasi penjualan si penyewa awal.
Informasi yang admin dapatkan adalah bahwa camte ini bisa gugur salah satu kasusnya adalah kebakaran yang menghanguskan bangunan tersebut, kecuali ada hal lain atas kesepakatan penyewa dan pemilik lahan.
Camte sendiri sebenarnya perjanjian model berbagi dalam membangun zaman Belanda di mana si pemilik tanah atau lahan yang membangun lahannya dengan tempat usaha atau rumah jika sudah selesai maka pemilik bangunan akan mencari siapa yang akan membayar sebagian biaya (Penyewa ) dari pembangunan rumah tersebut, misalnya jika saat itu bangunan dengan biaya 5 juta maka si penyewa akan membayar sebagian dari biaya tersebut yaitu sebesar 2,5 jt. Dan tiap bulan si penyewa akan membayar sewa sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik lahan dan itulah yang di sebut dengan "Camte".
Dengan sistem camte ini si penyewa dan si pemilik lahan kerjasamnya tidak bisa di putus walaupun di teruskan sampai anak cucunya saat ini, untuk sewapun di sesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan ke 2 belah pihak, Jika terjadi sipenyewa menjualan hak tempat usaha nya kepada pihak lain maka pemilik lahan harus mengetahui atas peralihan tersebut dan mendapatkan 10% dari hasi penjualan si penyewa awal.
Informasi yang admin dapatkan adalah bahwa camte ini bisa gugur salah satu kasusnya adalah kebakaran yang menghanguskan bangunan tersebut, kecuali ada hal lain atas kesepakatan penyewa dan pemilik lahan.
Foto : Rozali Ali Yasin
|
No comments:
Post a Comment