CANTUMKAN SUMBERNYA JIKA MENGGUNAKAN GAMBAR ATAU ARTIKEL DARI BLOG INI - HORMATI HAK CIPTA ORANG LAIN.

29 November 2016

Sidang Pleno Pertama DPRD Sumatera Selatan di Gedung Nasional Curup

Sidang DPRD Propinsi Sumatera Selatan yang pertama dilaksanakan di kota Curup tanggal 20-23 Oktober 1948. Pada waktu itu, Curup menjadi ibukota propinsi Sumatera Selatan, karena Palembang dikuasai oleh Belanda
Foto : http://rejanglebong.blogspot.co.id/

Pada tanggal 13 Desember 1948 untuk pertama kalinya dilantik anggota DPRD Tingkat I Sumatera Selatan yang bertempat di Tapak Tuan, yang anggota-anggotanya berasal dari masing-masing sub Provinsi terdahulu. Dengan Undang-Undang No. 24/1956 dibentuklah Provinsi Palembang di bekas Keresidenan Palembang, dengan demikian Provinsi Sumatera Selatan otomatis menjadi tersendiri dari Keresidenan Sumatera Selatan. Sebagai pelaksana Undang-Undang No. 10/1974 dan Undang-Undang tertanggal 15 april 1948 tentang Penetapan Komisariat Pemerintahan Pusat di Sumatera yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 42/1948 maka komisariat ini menjalankan tugas Gubernur Sumatera sehingga tugas-tugas tersebut diserahkan kepada pelaksananya. Komisariat Pusat di Sumatera yang berkedudukan di Palembang dipimpin oleh Ketua DPRD.

Sekertariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekertaris DPRD memegang peranan yang sangat penting dan Strategis karena diangkat dan diberhentikan oleh Keputusan Gubernur atas persetujuan DPRD.dalam alat kelengkapan DPRD, peranan sekertaris DPRD adalah sebagai Sekertaris Badan Musyawarah bukan Anggota, Sekertaris Badan Anggaran Bukan Anggota, Sekertaris Badan Kehormatan bukan anggota dalam hal komunikasi dan Konsultasi Sekertaris DPRD berperan pula untuk berkonsultasi dan komunikasi dalam suatu wahana Forum Komunikasi Pimpinan dan Sekertaris DPRD se-Indonesia dan Forum Komunikasi dan Konsultasi Sekertariat DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. sumber : http://merinaastuti.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment