Sidang DPRD Propinsi Sumatera Selatan yang pertama dilaksanakan di kota Curup tanggal 20-23 Oktober 1948. Pada waktu itu, Curup menjadi ibukota propinsi Sumatera Selatan, karena Palembang dikuasai oleh Belanda Foto : http://rejanglebong.blogspot.co.id/ |
Pada tanggal 13 Desember 1948 untuk
pertama kalinya dilantik anggota DPRD Tingkat I Sumatera Selatan yang bertempat
di Tapak Tuan, yang anggota-anggotanya berasal dari masing-masing sub Provinsi
terdahulu. Dengan Undang-Undang No. 24/1956 dibentuklah Provinsi Palembang di
bekas Keresidenan Palembang, dengan demikian Provinsi Sumatera Selatan otomatis
menjadi tersendiri dari Keresidenan Sumatera Selatan. Sebagai pelaksana Undang-Undang
No. 10/1974 dan Undang-Undang tertanggal 15 april 1948 tentang Penetapan
Komisariat Pemerintahan Pusat di Sumatera yang kemudian diubah menjadi
Peraturan Pemerintah No. 42/1948 maka komisariat ini menjalankan tugas Gubernur
Sumatera sehingga tugas-tugas tersebut diserahkan kepada pelaksananya.
Komisariat Pusat di Sumatera yang berkedudukan di Palembang dipimpin oleh Ketua
DPRD.
Sekertariat DPRD dipimpin oleh seorang
Sekertaris DPRD memegang peranan yang sangat penting dan Strategis karena
diangkat dan diberhentikan oleh Keputusan Gubernur atas persetujuan DPRD.dalam
alat kelengkapan DPRD, peranan sekertaris DPRD adalah sebagai Sekertaris Badan
Musyawarah bukan Anggota, Sekertaris Badan Anggaran Bukan Anggota, Sekertaris
Badan Kehormatan bukan anggota dalam hal komunikasi dan Konsultasi Sekertaris
DPRD berperan pula untuk berkonsultasi dan komunikasi dalam suatu wahana Forum
Komunikasi Pimpinan dan Sekertaris DPRD se-Indonesia dan Forum Komunikasi dan
Konsultasi Sekertariat DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. sumber : http://merinaastuti.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment