Saat tug boat yang membawa tongkang batu bara melintasi fender jembatan ampera |
INILAH.COM, Palembang - Mulai hari ini, Selasa (10/1)
angkutan batubara akan melewati jalur khusus di areal perkebunan
diteruskan melalui sungai.
DPRD Sumsel mengingatkan agar
hal ini diantisipasi supaya tugboat dan tongkang pengangkut batubara
yang melintasi Sungai Musi tidak menabrak Jembatan Ampera. Ketua
Komisi IV DPRD Sumsel Rozak Amin, Senin (9/1), mengatakan, perlu
diantisipasi dengan harus ada aturan tegas mengenai hal tersebut.
Menurut
dia, rencana pemindahan jalur angkutan batubara sudah tepat, namun
harus juga diperhatikan karena tongkang pengangkut batubara itu nantinya
juga akan melewati Jembatan Ampera. "Rencana ini perlu mendapat
perhatian, dan pihak terkait juga harus segera mengantisipasi, jangan
sampai tongkang-tongkang tersebut menabrak tiang atau fender Jembatan
Ampera, kalau itu terjadi, permasalahan akan semakin besar dan berat,"
katanya.
Menurut Rozak Amin, tongkang-tongkang pengangkut batubara
nanti, harus dikawal oleh kapal pemandu di depan dan belakang tongkang.
Hal ini, untuk mengamankan tiang Jembatan Ampera. "Yang
penting rencana pemindahan jalur angkutan batubara ini harus mendapat
perhatian, jangan sampai satu masalah selesai, malah menimbulkan masalah
baru yang lebih rumit," katanya. Anggota Komisi IV DPRD Sumsel
Najib Matjan menambahkan, angkutan batubara melalui sungai sangat
dilematis, di satu sisi mengancam tiang Jembatan Ampera, namun di sisi
lain, penambangan batubara harus terus jalan.
“Karena itu pemerintah daerah harus mengantisipasi dan kita akan mengawasinya,” kata Rozak. Pada
kesempatan ini Najib mengaku kecewa dengan pengusaha batubara yang
tidak membantu mengatasi kerusakan jalan menuju Pelabuhan Tanjung
Api-api (TAA). Padahal kerusakan itu akibat truk batubara. Sebelumnya,
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumsel Robert Heri
mengatakan, pembangunan jalan khusus batubara sepanjang kurang lebih
200km, mulai dari Lahat dan bermuara di Sungai Musi yang berlokasi di
Muara Lematang. Jalan itu melintasi jalan-jalan milik perusahaan
perkebunan, perusahaan minyak, dan hutan.
"Jadi, dengan adanya
jalan khusus batubara ini, truk-truk dapat mengangkut batubara dari
lokasi tambang di Lahat ataupun Muaraenim langsung ke dermaga yang ada
di Muara Lematang, tanpa harus melewati jalan umum lagi," katanya.
Selama
masa uji coba hingga April mendatang, sesuai Pergub Sumsel, hanya truk
batubara bermuatan 8 ton saja yang boleh melintasi jalan umum, sementara
untuk truk bermuatan 12 ton atau lebih seperti jenis fuso dan trailer,
dilarang beroperasi.
"Masa uji coba jalan khusus batubara ini
selama tiga bulan, dari uji coba ini kita dapat mengetahui apa yang
menjadi kekurangan dari jalan tersebut. Setelah tiga bulan masa uji coba
seluruh truk batubara kita stop total untuk melintasi jalan umum, tanpa
terkecuali, semua truk harus melewati jalan khusus batubara," kata
Robert. [mor]
No comments:
Post a Comment