CANTUMKAN SUMBERNYA JIKA MENGGUNAKAN GAMBAR ATAU ARTIKEL DARI BLOG INI - HORMATI HAK CIPTA ORANG LAIN.

24 June 2012

Gedung Graha Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumsel

Gedung Graha Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumsel yang belum terselesaikan sampai saat ini.
PALEMBANG, Situs hukum - Pemprov Sumsel tetap memberikan kesempatan kepada kontraktor PT Adi Karya melanjutkan pemancangan tiang pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jl Gubernur HA Bastari, Jakabaring. Kendati lahan seluas 2 hektare tersebut masih dipersoalkan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, bahkan mengaku belum pernah diganti rugi. Pemprov Sumsel menolak membayar dua kali. Seperti diberitakan sebelumnya, (Senin, 3/1) ekskavator yang akan melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut terhenti karena Aidit (46) yang mengklaim sebagai pemilik lahan menghalangi alat berat itu masuk ke lokasi. 

Namun dengan pendekatan persuasif, akhirnya pemprov Sumsel melalui asisten I Setdaprov Drs Mukti Sulaiman yang hadir di lokasi itu mengajak pemilik lahan duduk satu meja. Melalui Kepala Biro Pemerintahan, Mulyadin Rohan, Selasa (4/1) menggelar rapat dan mengundang Aidit untuk hadir di pertemuan kemarin pagi. Sayangnya, Cholil tidak hadir dan hanya bisa diwakilkan beberapa kuasa hukumnya saja. Namun pertemuan itu tertutup bagi wartawan.

Usai pertemuan, Mulyadin Rohan kepada wartawan mengatakan, pemerintah tetap mengharapkan pengertian kepada warga yang mengklaim pemilik lahan agar tidak mengganggu dan menghalangi pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki bukti sebagai pemilik lahan tersebut karena saat dibebaskan di 1990-1990 yang selanjutnya dilakukan penimbunan tidak ada warga yang mengklaim atau protes. Hanya saja, dari beberapa persil tanah seperti persil tanah 104-109, ada satu tanah yang memang belum dibebaskan, yakni milik Arifin yang mengantongi sertifikat Tahun 1979.

"Hanya lahan Arifin yang belum dibebaskan, dan memang ada catatannya", kata Mulyadin yang menunjukkan peta persil tanah yang akan dijadikan Perkantoran Kejati Sumsel, dimana lahan tersebut statusnya pinjam pakai.

Persoalannya, ungkap Mulyadin, lahan yang diklaim seluas 2,2 hektar dengan surat alas hak 2004, lebih luas dari lahan yang diperuntukan untuk gedung Kejati. Bahkan, di lahan itu juga termasuk lahan milik Arifin hampir satu hektar.

"Lahan itu sudah diganti rugi dan bukti pembayarannya ada. Tidak mungkin Pemprov bayar dua kali di lahan yang sudah dibebaskan karena bisa melanggar hukum", papar Mulyadin.

Kepada Cholil, dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Kalau memang pengadilan memutuskan, pemerintah bayar tidak ada masalah karena ada dasar hukum untuk membayar", katanya. Sebelumnya, Cholil menegaskan tanah yang diklaimnya seluas 2,2 hektar tersebut memiliki sertifikat pancung alas.

"Kami juga bayar Pajak Bumi dan Bangunan, juga ada surat dari notaris. Kami akan layangkan surat ke Pengadilan", jelas Cholil.

Agus Belli, kuasa hukum Cholil menegaskan bahwa tanah tersebut diklaim milik kliennya. "Kami ingin diperlakukan secara adil. Kami bersedia mendapatkan ganti rugi", jelasnya. (sin)

Sumber tulisan : palembang.tribunnews.com/

Palembang, Jakabaring, 0612, Dodi NP

No comments:

Post a Comment